Pada tanggal 1 Mei 2013 Domain desa.id resmi dibuka oleh pihak PANDI ( Pengelola Nama Domain Indonesia ) . Jadi bagi anda yg bertugas di pemerintah desa bisa mendaftarkan domain dengan DTD desa.id .

Domain desa.id diusulkan oleh Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara (RPDN) dan Gerakan Desa Membangun (GDM). Usulan ini diajukan karena desa sebagai satuan pemerintahan terkecil tidak dapat menggunakan domain go.id. “Menurut peraturan menteri yang berlaku sekarang, domain go.id hanya dapat digunakan hingga level kabupaten atau kota,” jelas Andi.

Bayu Setyo Nugroho, Kepala Desa Dermaji, Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menyambut peluncuran domain desa.id. Bayu adalah aktvis GDM yang memaparkan usulan domain desa.id pada diskusi umum terbuka Pandi 12 Februari 2013 lalu. “Saya berharap dirilisnya desa.id  akan mendorong penguatan desa sebagai sebuah komunitas,” ujarnya.

Sebelum merilis domain desa.id, Pandi melakukan tahapan praregistrasi pada 15 sampai 27 April 2013. Praregistrasi menjamin semua desa memiliki kesempatan yang sama untuk mendaftarkan sebuah nama domain sebelum diberlakukan prinsip pendaftar pertama atau yang biasa disebut sebagai first come first serve.

Pada masa praregistrasi, tercatat 32 desa dari seluruh Indonesia melakukan pendaftaran. Provinsi yang paling banyak melakukan pendaftaran adalah Jawa Tengah, diikuti Jawa Barat, Riau, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Jambi.

Sejak 1 Mei 2013, domain desa.id dapat didaftarkan oleh kepala desa atau sekretaris desa yang bersangkutan. Domain desa.id diharapkan mampu mendukung pengembangan konten internet Indonesia dari wilayah perdesaan. “Ini sejalan dengan program pemerintah untuk mengembangkan internet ke wilayah perdesaan.

Sumber : pandi.or.id

Demikian Informasi mengenai Domain desa.id resmi dibuka ini kami sampaikan semoga berguna dan bisa bermanfaat buat kita semua. Terima kasih atas kepercayaan anda yang telah menggunakan layanan IDreg Net.
Baca juga artikel yang mungkin terkait :